Silahkan Di Baca

Selasa, 04 Agustus 2009

Reshuffle Kabinet: Agar Efektivitas Kinerja Terus Terjaga

Rabu (9/5) pukul 13.00, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melantik enam menteri dan Jaksa Agung baru dalam Kabinet Indonesia Bersatu. Reshuffle terbatas ini meliputi tiga menteri dan Jaksa Agung yang sama sekali baru Ini dan dua menteri yang pindah posisi. Ini merupakan reshuffle terbatas jilid 2, setelah yang pertama Presiden melakukannya pada 5 Desember 2006.

Mengapa perlu dua kali Presiden SBY melakukan reshuffle, dalam 2,5 tahun masa pemerintahannya? “Tujuan reshuffle kali ini, pertama, tiada lain untuk lebih meningkatkan efektivitas dan kinerja pada dua setengah tahun mendatang sampai akhir masa bakti KIB. Kedua, peningkatan teamwork dan prinsip the right man on the right place,” kata SBY ketika mengumumkan hasil reshuffle, Senin (7/5) di Istana Negara.

Pada saat melantik Kabinet Indonesia Bersatu, 21 Oktober 2004, Presiden telah menegaskan akan selalu melakukan evaluasi terhadap kinerja dan prestasi para menteri. Karena itu, mereka diminta mencurahkan sepenuh waktunya untuk melaksanakan tugas secara optimal. Para anggota Kabinet Indonesia Bersatu telah menandatangani kontrak politik dengan Presiden untuk, antara lain, mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan partai atau golongan, bersih dan bebas dari korupsi.

Mencermati penegasan Presiden sejak pelantikan anggota KIB pertama kali, tahun 2004 lalu, dan keinginanannya untuk senantiasa melakukan evaluasi terhadap efektivitas dan kinerja anggota kabinet, reshuffle merupakan hal wajar. Lebih dari itu, reshuffle merupakan hak prerogratif Presiden yang diatur dalam undang-undang.

0 komentar:

0 komentar:

Posting Komentar

Template by : Kendhin x-template.blogspot.com