Jakarta: Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam kapasitasnya sebagai kepala negara maupun kepala pemerintahan, memandang perlu untuk mengambil langkah-langkah dalam menjamin efektifitas dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) setelah tiga pimpinannya ditetapkan sebagai tersangka dan non aktif. Presiden SBY juga ingin menjaga agar momentum pemberantasan korupsi itu tidak berhenti. Demikian dijelaskan Menko Polhukkam Widodo A.S dalam keterangan persnya usai mengantarkan keberangkatan rombongan Presiden SBY ke Amerika Serikat di Halim Perdana Kusuma, Rabu (23/9) pagi.
"Perlu ada upaya untuk mengisi kekosongan dari 3 pimpinan KPK yang menurut undang-undang bersifat non aktif. Dengan status non aktif ini berarti secara hukum pun ketiga pimpinan KPK tersebut belum diberhentikan secara definitif. Oleh karena itu pengisian kekosongan kepemimpinan itu juga dilakukan melalui penetapan pelaksana tugas. Dalam konteks ini, mengingat tidak ada ruang hukum yang memberikan landasan kepada penetapan pelaksana tugas ini, maka dengan kewenangan yang diberikan oleh konstitusi, Presiden mengeluarkan Perpu tentang penetapan pelaksana tugas pimpinan KPK yang non aktif," terang Widodo.
Perpu tersebut sudah ditandatangani. Sebagai kelanjutan dari Perpu tersebut harus segera ditetapkan nama-nama yang akan mengisi kekosongan pimpinan KPK. "Untuk menetapkan nama-nama ini tidak mudah karena kita harus meyakini bahwa nama-nama tersebut harus benar-benar memiliki kelayakan, baik kelayakan dalam arti menempati posisi itu untuk melaksanakan tugas, peran dan fungsinya, maupun kelayakan dalam aspek kepercayaan masyarakat terhadap figur-figur yang akan duduk di pimpinan KPK sementara," ujar Widodo.
"Presiden ingin nama-nama ini dapat memperoleh kelayakan tersebut. Untuk itu Presiden SBY sebelum menetapkan nama-nama tersebut membentuk tim, yang ditugaskan untuk merekomendasikan kepada Presiden nama-nama yang layak untuk mengisi kekosongan tersebut. Keppres tentang pembentukan tim ini juga sudah ditandatangani pagi tadi. Komposisi dari tim ini terdiri dari lima orang, yaitu Menko Polhukkam Widodo A.S., anggota Dewan Pertimbangan Presiden Adnan Buyung Nasution, Menhuk Ham Andi Mattalata, Mantan Ketua KPK Taufikurahman Ruki, dan Todung Mulya Lubis," Widodo menjelaskan.
Tim tersebut diberikan tugas untuk merekomendasikan tiga nama yang nantinya akan ditetapkan. "Tim diiberikan waktu tujuh hari dan harus sudah dilaporkan kepada Presiden pada tanggal 1 Oktober 2009. Fenomena realitas seperti ini harus disikapi denga jernih," tendas Widodo yang didampingi Mensesneg Hatta Rajasa dan Menhuk dan Ham Andi Mattalata.
Silahkan Di Baca
Rabu, 23 September 2009
Presiden Bentuk Tim untuk Rekomendasikan Plt. Pimpinan KPK
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar